
SUMATERA UTARA, Letternews.net — Kasus dugaan korupsi dan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat ke publik. Pengajuan kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group diduga kuat melanggar ketentuan internal bank sejak awal proses pengajuannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula pada 2 April 2012 silam. Saat itu, Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Namun, pengajuan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan internal Bank Sumut.
[irp]
Fakta mengejutkan terungkap dalam dakwaan, di mana CV Hasian Abadi Group ternyata baru didirikan pada 14 April 2012—artinya pengajuan kredit dilakukan bahkan sebelum perusahaan tersebut resmi berdiri. Selain itu, sejumlah perizinan operasional perusahaan masih berada dalam status proses pengurusan.
Tidak hanya masalah legalitas pendirian perusahaan, aspek agunan yang diajukan juga diduga bermasalah dan sarat kejanggalan. Agunan berupa akta pelepasan hak atas tanah dicurigai mengalami mark-up nilai, di mana nilai tanah dalam dokumen fotokopi diklaim mencapai Rp4 miliar, sementara dalam dokumen aslinya hanya bernilai Rp300 juta.
Dalam proses analisisnya, terdakwa yang bertindak sebagai analis kredit diduga kuat tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagaimana mestinya dalam standar operasional perbankan.
Terdakwa disebut-sebut tidak melakukan verifikasi dokumen secara faktual, lalai mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta gagal melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh dan independen.
[irp]
Meskipun mengetahui secara jelas bahwa perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman usaha, kelengkapan legalitas masih bermasalah, serta tidak memiliki proyek yang jelas dan terukur, terdakwa tetap saja memberikan rekomendasi persetujuan kredit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih terus memantau proses hukum lebih lanjut guna membongkar tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus kredit bermasalah ini.
Editor: Rudi