
JEMBRANA, Letternews.net – Pemerintah Kabupaten Jembrana bergerak cepat merespons pemberlakuan kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh sejak 1 Juli 2026. Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (Dinas LHPKP), pemerintah daerah kini memperketat sistem filter dan pemilahan sampah secara radikal mulai dari tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Langkah agresif ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa. Ia turun langsung ke lapangan memimpin jalannya proses pemilahan sampah di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, Jembrana, Jumat (3/7/2026). Aksi nyata ini diambil untuk mempercepat pengosongan muatan organik sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut konkret dari regulasi Pemerintah Pusat yang mewajibkan penghentian seluruh praktik pembuangan terbuka (open dumping). Berdasarkan aturan baru tersebut, TPA Peh kini hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik dan residu yang sudah benar-benar tidak dapat diolah lagi.
[irp]
Guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa memicu penumpukan, puluhan personel Dinas LHPKP Jembrana—mulai dari tenaga kebersihan lapangan hingga staf administrasi—diterjunkan ke TPS Baler Bale Agung. Petugas melakukan penyisiran ketat untuk memisahkan sampah organik agar tidak ikut terangkut ke truk armada TPA.
Skema pengetatan hulu serupa sebelumnya juga telah sukses diuji coba di kawasan Pasar Ijo Gading. Selain melakukan pemilahan manual, Pemkab Jembrana tengah menyiapkan infrastruktur sistem controlled landfill untuk menutup operasional pembuangan terbuka di TPS tersebut secara bertahap.
“Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026,” tegas Sekda Jembrana, I Made Budiasa, di sela-sela peninjauan lapangan.
[irp]
Dengan ditutupnya pintu gerbang TPA Peh bagi limbah organik tak terpilah, pemerintah daerah menegaskan bahwa kunci keberhasilan transisi lingkungan ini sepenuhnya berada di tangan masyarakat. Pemkab Jembrana mengimbau keras agar warga tidak lagi menyatukan seluruh jenis limbah rumah tangga mereka ke dalam satu wadah.
Masyarakat kini diwajibkan secara mandiri memisahkan:
Sampah Organik: Sisa makanan, dedaunan, dan bekas sarana upakara (banten/canang).
Sampah Anorganik: Plastik, botol, kertas, dan material kering lainnya.
Langkah pemisahan dari rumah ini dinilai vital untuk memotong rantai beban kerja petugas di TPS. Ke depannya, setelah masa transisi ini berjalan maksimal, sampah organik hasil pilahan masyarakat dapat kembali disalurkan ke TPA secara terjadwal dengan volume yang bijak untuk diolah menjadi kompos.
Sekda Budiasa juga mengingatkan krama Jembrana agar tidak mengambil jalan pintas dengan membuang sampah sembarangan atau menimbunnya di bahu jalan raya yang dapat merusak estetika kota.
Editor: Rudi