
DENPASAR, Letternews.net – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Denpasar kembali memicu gelombang keluhan dari kalangan orang tua murid. Fenomena tahunan ini merebak ke ranah media sosial, merefleksikan tingginya tingkat kecemasan publik terhadap ketatnya persaingan memperebutkan kursi di sekolah pelat merah.
Salah satu keluhan yang memancing atensi netizen datang dari seorang warga sekaligus wali murid bernama Adrian Suwanto. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, ia secara terbuka menyuarakan rasa frustrasinya saat mendampingi sang anak berjuang menembus seleksi masuk sekolah dasar negeri di ibu kota Provinsi Bali ini.
[irp]
Dalam curahan hatinya yang mendalam, Adrian menyoroti bahwa syarat kelulusan dan kepemilikan ijazah dari jenjang taman kanak-kanak (TK) saat ini sama sekali tidak lagi menjadi jaminan mutlak. Kompleksitas regulasi pendaftaran di lapangan dinilai kian menyulitkan, bahkan sejak anak-anak baru akan mengawali langkah mereka di tingkat sekolah dasar.
“Susah ya cari sekolah di Denpasar, ini baru setingkat SD Negeri. Bagaimana jenjang selanjutnya. Bermodal ijazah saja tak cukup bila mengidamkan masuk di sekolah negeri,” keluh Adrian Suwanto dalam petikan unggahan publiknya di Facebook. Selasa, (30/6/2026)/
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa kendala utama yang dihadapi para orang tua saat ini bukanlah persoalan finansial atau biaya pendidikan. Kebijakan pembatasan kuota daya tampung yang dipadukan dengan persyaratan administratif ketat, terutama sistem zonasi berbasis jarak rumah tinggal, kini menjadi faktor penentu paling krusial yang sering kali menjegal langkah calon siswa.
[irp]
Unggahan tersebut lantas memantik diskusi hangat di kalangan netizen yang merasakan keresahan serupa. Banyak orang tua mengkhawatirkan jika seleksi di tingkat sekolah dasar saja sudah terasa sangat membebani, maka persaingan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Denpasar dipastikan akan jauh lebih kompetitif dan menguras energi.
Sistem zonasi PPDB sejatinya dirancang pemerintah pusat untuk meratakan mutu pendidikan nasional dan menghapus kasta “sekolah favorit”. Namun, implementasinya di kota-kota besar yang padat penduduk seperti Denpasar kerap kali membentur kendala berupa tidak meratanya sebaran gedung sekolah negeri dengan jumlah kepadatan penduduk di suatu wilayah kecamatan atau kelurahan.
Kondisi dilematis ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serta catatan penting bagi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. Pemerintah daerah didorong untuk terus menyempurnakan formulasi regulasi PPDB agar mampu memberikan solusi berkeadilan, kepastian hukum, serta memfasilitasi hak dasar anak-anak Denpasar dalam menempuh pendidikan yang layak tanpa terkendala sekat-sekat geografis penyerapan zona.
Editor: Rudi