Sinyal Kuat Giri Prasta untuk Gus Bota: “Siapkah Kita Jadikan Gus Bota Bupati Badung?”
Sidang Korupsi Chromebook Ditunda: JPU Bongkar Fakta Kesehatan Nadiem Anwar Makarim, Sebut Perban Hanya Alibi?
Foto: Suasana sidang korupsi Chromebook Kemendikbudristek.

JAKARTA, Letternews.net — Persidangan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang dijadwalkan pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Penundaan ini diwarnai ketegangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar fakta mengejutkan terkait kondisi kesehatan Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa JPU telah melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kebenaran klaim sakit yang diajukan pihak terdakwa.
JPU: Kondisi Terdakwa Medis Normal, Bukan Pasien Infus
JPU Roy Riady memberikan klarifikasi tegas usai sidang ditunda. Berdasarkan kunjungan langsung ke tim dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan pemeriksaan rekam medis, JPU menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim sebenarnya dalam kondisi sehat secara medis.
“Tim dokter menyimpulkan terdakwa dalam keadaan normal. Memang ada keluhan subjektif berupa sakit di bagian belakang, namun secara klinis tidak ada indikasi medis yang mengkhawatirkan,” jelas Roy Riady.
Soroti Etika Persidangan: Dugaan Rekayasa Kondisi
Hal yang menjadi sorotan utama JPU adalah penggunaan perban oleh terdakwa yang terkesan memberikan opini bahwa dirinya sedang dalam perawatan infus. JPU Roy Riady menyayangkan tindakan yang dianggap tidak jujur tersebut karena posisi perban ditemukan tidak sesuai dengan prosedur medis pemasangan infus yang sebenarnya.
JPU mengimbau agar praktik-praktik yang memicu opini publik yang menyesatkan segera dihentikan. “Kami meminta semua pihak menjunjung tinggi kejujuran dan norma kepatutan. Penegakan hukum tidak boleh dicoreng dengan cara-cara yang tidak etis,” tambahnya. Meski kecewa dengan temuan tersebut, pihak Penuntut Umum memilih tidak memaksakan kehadiran terdakwa demi menghormati etika hukum dan aspek kemanusiaan.
Editor: Rudi.







