Gempa Politik di Magetan: Ketua DPRD dan 5 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

 Gempa Politik di Magetan: Ketua DPRD dan 5 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

Foto: Kejari Magetan tetapkan Ketua DPRD Magetan (SN) dan 5 orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana hibah Pokir senilai ratusan miliar rupiah.

MAGETAN, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan gebrakan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis (23/4), penyidik resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Para tersangka terdiri dari tiga anggota legislatif aktif dan tiga tenaga pendamping dewan. Identitas mereka adalah:

  1. SN (Ketua DPRD Kabupaten Magetan 2024-2029)

  2. JML (Anggota DPRD Magetan)

  3. JMT (Anggota DPRD Magetan)

  4. AN, TH, dan ST (Tenaga Pendamping Dewan)

BACA JUGA:  Ny. Antari Jaya Negara Salurkan Bantuan CSR Tiara Dewata Group Kepada Yayasan Sayangi Bali

Modus Operandi: Penguasaan Sistematis dari Hulu ke Hilir

Dalam rilis resminya, Kejari Magetan mengungkapkan adanya penyimpangan sistematis dengan total realisasi anggaran mencapai Rp242,9 miliar. Modus yang digunakan para tersangka adalah menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana.

Fakta hukum menunjukkan bahwa kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah hanyalah formalitas administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh warga, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan.

“Aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen administratif untuk meloloskan anggaran. Ditemukan praktik pemotongan dana langsung, pengadaan barang fiktif, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban yang tampak rapi di atas kertas namun nihil di lapangan,” tulis keterangan resmi penyidik.

BACA JUGA:  Polda Bali Lakukan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang sangat kuat, termasuk pemeriksaan 35 saksi, penyitaan 788 bundel dokumen, serta 12 unit barang bukti elektronik. Berdasarkan analisis yuridis, perbuatan para tersangka memenuhi unsur melawan hukum dan melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, keenam tersangka kini dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 603 Jo Pasal 604 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: