Aroma Korupsi di Lahan RSUD Karsa Husada Batu: Dokumen Sengketa Resmi Diserahkan ke KPK

 Aroma Korupsi di Lahan RSUD Karsa Husada Batu: Dokumen Sengketa Resmi Diserahkan ke KPK

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA, Letternews.net – Proses perluasan RSUD Karsa Husada Batu kini memasuki babak baru yang cukup pelik. Laporan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah tersebut resmi mendarat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di balik tumpukan dokumen yang diserahkan, tersimpan dugaan pengambilan keputusan administratif yang tergesa-gesa di atas lahan yang masih berstatus sengketa aktif.

Pelapor, Suprapto, mengungkapkan adanya serangkaian kejanggalan yang dinilai telah menabrak prinsip dasar kehati-hatian pengelolaan keuangan negara. Dalam keterangannya pada Jumat (17/4), ia menyebut proses pengadaan tanah tersebut berjalan tanpa fondasi hukum yang kokoh.

“Tanah objek transaksi masih berada dalam pusaran sengketa aktif. Secara hukum, setiap langkah lanjutan seharusnya ditahan hingga ada putusan inkrah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pemasangan plang lokasi tetap dilakukan sepihak,” tutur Suprapto.

BACA JUGA:  Prioritaskan Fungsi, Bukan Estetika: Walikota Denpasar Soroti Pengerjaan Drainase yang Tutup Saluran Tanpa Normalisasi

Jejak Sengketa Sejak Tahun 1957 Suprapto mengeklaim sebagai pemilik sah hak pengelolaan lahan tersebut berdasarkan silsilah kepemilikan keluarga yang ditarik hingga tahun 1957. Konflik bermula saat terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2913 pada tahun 2003 atas nama pihak lain, yang ia duga cacat hukum karena didasarkan pada surat kuasa bermasalah.

Meski sengketa kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Malang, pihak rumah sakit dinilai melakukan langkah sepihak. Pengukuran ulang pada Maret 2025 dan pemasangan plang penanda lokasi dianggap sebagai indikasi pemaksaan aktivitas di lahan sengketa.

Gugatan perbuatan melawan hukum pun telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Malang pada November 2025 dengan menyeret sembilan pihak, termasuk RSUD Karsa Husada Batu dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tiga Poin Utama Laporan ke KPK Dalam laporannya ke lembaga antirasuah, Suprapto merumuskan tiga dugaan unsur korupsi:

BACA JUGA:  DPR Terima Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

  1. Perbuatan Melawan Hukum: Transaksi atas objek yang masih dalam status sengketa.

  2. Penyalahgunaan Wewenang: Penggunaan dana APBD untuk transaksi yang berisiko tinggi secara hukum.

  3. Potensi Kerugian Negara: Pembelian aset tanpa kepastian hukum yang melanggar Undang-Undang Keuangan Negara.

Sebagai penguat laporan, Suprapto menyerahkan lima bendel dokumen bukti, mulai dari arsip riwayat tanah selama setengah abad hingga bukti visual aktivitas lapangan. Ia berharap KPK segera menghentikan sementara penggunaan dana publik dalam transaksi tersebut demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: