RDP Pansus TRAP Memanas: Wayan Tagel Winarta Sebut Dokumen Lahan Golf Bali Handara “Kamuflase”

 RDP Pansus TRAP Memanas: Wayan Tagel Winarta Sebut Dokumen Lahan Golf Bali Handara “Kamuflase”

Foto: RDP Pansus TRAP DPRD Bali memanas. Wayan Tagel Winarta pertanyakan legalitas lahan Golf Bali Handara dan ancam penutupan jika terbukti langgar tata ruang.

DENPASAR, Letternews.net – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali berlangsung panas pada Rabu (04/02/2026). Anggota Pansus, I Wayan Tagel Winarta, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap penjelasan manajemen Golf Bali Handara atau PT Sarana Buana Handara (SBH).

Pansus menilai pihak manajemen belum mampu menunjukkan dasar administrasi kepemilikan lahan yang sah dan meyakinkan, bahkan menyebut data yang dipaparkan cenderung bersifat kamuflase.

BACA JUGA:  Cristiano Ronaldo Gagal Bawa Al-Nassr ke Semifinal Liga Champions Asia

Persoalkan Asal-usul HGB dan Tanah Negara

Tagel Winarta menyoroti dokumen sertifikat maupun pipil asli yang diminta Pansus namun belum sepenuhnya ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Ia dengan tegas menolak alasan “kebakaran kantor BPN” sebagai dalih atas ketidaklengkapan dokumen asli.

“Jangan alasan kebakaran BPN dijadikan pembenaran seolah-olah persoalan ini selesai. Kami tidak bisa menerima itu,” tegas Tagel di Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon.

Pansus menaruh kecurigaan khusus terhadap proses terbitnya SHGB Nomor 40, 42, dan 43. Diduga, terdapat area tanah negara atau lahan hutan yang direduksi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami tidak menuduh, tapi wajar muncul praduga karena yang ditunjukkan hanya salinan, bukan dokumen asli dan turunan HGB yang diperpanjang. Itu harus dijelaskan asal-usulnya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Bali Segel Fasilitas Bali Handara, Dampak Banjir Bandang dan Sengkarut Izin di Pancasari Mencuat

Ancaman Penutupan Jika Terbukti Melanggar Tata Ruang

Selain masalah administrasi lahan, Pansus TRAP juga menyoroti aspek tata ruang, terutama pembangunan di bawah ketinggian tebing hutan yang berisiko tinggi secara ekologis. Tagel memperingatkan bahwa jika pelanggaran terbukti, rekomendasi penutupan operasional bukan hal yang mustahil.

“Investasi dan pariwisata memang kami perlukan. Tapi kalau pelanggaran dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk untuk 100 tahun ke depan. Aturan ketinggian itu juga bagian dari mitigasi bencana, termasuk risiko longsor. Kalau terjadi apa-apa, masyarakat Bali yang kena dampaknya,” ucap Tagel.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Mengidentifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih KPU

Peringatan Keras Bagi Investor: Patuh atau Berhenti

Pansus memastikan pembahasan ini belum usai. Pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan dinas perizinan, akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan. Tagel menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi menjaga “marwah” Bali dan ketaatan pada undang-undang serta Perda.

“Kalau memang sudah terlalu melanggar aturan, ya harus dihentikan. Kita semua harus tahu mana yang boleh dan mana yang tidak. Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan rasa suka atau tidak suka terhadap investor,” pungkasnya.

Pansus juga mengingatkan manajemen PT SBH untuk segera menyelesaikan potensi konflik dengan masyarakat sekitar agar tidak merusak citra pariwisata Bali di mata dunia.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: