Aktivis Antikorupsi Bali Soroti Dugaan Kriminalisasi Gusti Suharnadi: Sebut Jurnal Akademisi UNHI Menyesatkan

 Aktivis Antikorupsi Bali Soroti Dugaan Kriminalisasi Gusti Suharnadi: Sebut Jurnal Akademisi UNHI Menyesatkan

Foto: Aktivis Bali Gede Anggas sebut jurnal dosen UNHI menyesatkan terkait Gusti Suharnadi. Ia juga soroti kejanggalan penyidikan di Polres Badung & sengketa waris.

BADUNG, Letternews.net – Penggiat sosial sekaligus aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, melontarkan kritik keras terhadap sebuah jurnal ilmiah yang ditulis oleh oknum dosen Universitas Hindu Indonesia (UNHI) berinisial H. Jurnal tersebut dinilai memuat informasi keliru yang merugikan nama baik Gusti Ketut Suharnadi dan keluarganya.

Anggas menegaskan bahwa penulisan jurnal tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun konfirmasi kepada pihak keluarga, sehingga memicu polemik mengenai sengketa waris dan status religi yang bersifat pribadi.

BACA JUGA:  Akademisi Unwar Bantu Perencanaan Fasilitas Konservasi Mangrove Berbasis Ekowisata

Bantah Status Religi dan Kekeliruan Sejarah Keluarga

Dalam klarifikasinya pada Rabu (04/02/2026), Anggas membedah sejumlah poin dalam jurnal yang dianggap menyesatkan. Salah satunya terkait klaim bahwa Gusti Suharnadi memeluk agama Kristen sejak lahir.

“Itu tidak sesuai fakta. Ayah Gusti Suharnadi baru masuk Kristen sekitar tahun 1964–1965. Lebih penting lagi, Gusti Suharnadi telah menjalani upacara kembali ke Agama Hindu (Sudhi Wadani) dan memiliki sertifikat resmi dari PHDI jauh sebelum konflik ini mencuat,” tegas Anggas.

Ia juga mengoreksi kesalahan penulisan nama leluhur, di mana nama I Gusti Rai Sengkug justru ditulis sebagai Gusti Kompiang dalam jurnal tersebut.

BACA JUGA:  Gempabumi Cianjur Korban Meninggal Dunia Jadi 321 Orang

Sengketa Waris 2 Hektare dan Putusan MA yang Janggal

Anggas mengungkapkan bahwa akar masalah ini adalah sengketa tanah warisan peninggalan almarhum Gusti Rai Sengkug seluas kurang lebih dua hektare di Desa Dalung. Meski Gusti Ketut Suharnadi telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), terjadi kejanggalan di lapangan.

“Gusti Suharnadi adalah tergugat yang dimenangkan. Namun anehnya, ia justru diminta meninggalkan lahan yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa adanya amar putusan untuk pengosongan. Ini jelas tidak masuk akal,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polri Gerak Cepat: Ratusan Personel Polda Bali Bersihkan Pantai di Seluruh Bali Usai Arahan Presiden

Soroti Dugaan Oknum Penyidik dan Ancaman Lapor Propam

Tak hanya masalah jurnal dan perdata, Anggas membongkar dugaan perlakuan tidak manusiawi oleh oknum penyidik Polres Badung berinisial T. Ia menyebut Gusti Suharnadi sempat dipaksa mengenakan rompi oranye dan papan nama hanya untuk pengambilan dokumen, padahal statusnya tidak ditahan.

“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan terkesan sebagai kamuflase hukum. Ditambah lagi, pihak kami tidak menerima BAP maupun SP2HP. Kami menduga ada upaya kriminalisasi, dan atas dasar ini, kami akan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Bali,” tegas Anggas.

Anggas berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan sesuai putusan MA dan meminta pihak kuasa hukum lawan untuk memberikan edukasi yang baik, mengingat perkara ini masih melibatkan keluarga sedarah dalam satu dadia.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: