Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Kura-Kura Bali: Soroti Proyek Marina dan Dugaan Pencaplokan Lahan Tahura
Foto: Pansus TRAP DPRD Bali tinjau proyek Marina PT BTID di Serangan. Soroti dugaan pencaplokan 82,14 hektar lahan Tahura dan siapkan pemanggilan manajemen via RDP.

DENPASAR, Letternews.net – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja mendadak ke kawasan Kura-Kura Bali yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar Selatan, Senin (02/02/2026).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pengembangan kawasan tersebut yang diduga bersinggungan dengan lahan lindung dan prosedur perizinan.
Keluhan Warga dan Peninjauan Lapangan
Rombongan Pansus TRAP diterima langsung oleh Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya. Agenda diawali dengan penyampaian aspirasi dan keluhan masyarakat yang selama ini merasa terdampak oleh aktivitas pembangunan di area tersebut.
Usai pertemuan, Pansus TRAP meninjau dua titik krusial:
-
Proyek Marina: Tim menyaksikan langsung alat berat yang tengah melakukan pengerukan laut. Pihak PT BTID berdalih aktivitas tersebut adalah pengerukan jalur dan areal Marina yang sudah sesuai dengan regulasi.
-
Lahan Tahura: Pansus menyoroti lahan Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 82,14 hektar yang diduga dicaplok atau masuk ke dalam klaim pengelolaan PT BTID.
Pansus TRAP Siapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini baru merupakan tahap awal. Pihaknya mengaku akan segera memanggil manajemen PT BTID ke kantor DPRD Bali untuk menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
“Hari ini kita sudah mengunjungi dan melihat fakta di lapangan. Selanjutnya, kita akan memanggil PT BTID melalui RDP untuk memeriksa secara detail kelengkapan izin sejumlah pembangunan di Kawasan Kura-Kura Bali tersebut,” tegas Supartha di sela peninjauan lokasi.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa megaproyek di Serangan tersebut tidak menabrak aturan tata ruang, tidak merugikan aset daerah (Tahura), serta memiliki izin lingkungan yang valid, mengingat aktivitas pengerukan laut yang sedang berlangsung.
Editor: Rudi.








