Pansus TRAP Dalami Dugaan Penyelundupan Hukum: HGB PT Bali Handara Pancasari Dialihkan ke Perusahaan Asing?
Foto: Pansus TRAP DPRD Bali selidiki dugaan penyelundupan hukum terkait peralihan HGB PT Bali Handara ke PMA. Simak kajian hukum Dr. (C) Made Suparta, SH., MH.

BULELENG, Letternews.net – Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Bali Handara Golf & Resort, Pancasari, kini memasuki babak baru. Pansus Tata Ruang, Agraria, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mulai melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran dalam proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Bali Handara kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) Made Suparta, SH., MH., menyatakan bahwa penelusuran ini bertujuan untuk memastikan apakah peralihan tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia atau justru mengandung unsur penyelundupan hukum.
Landasan Yuridis: Batasan Ketat Pemegang HGB
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. Secara normatif, pemegang HGB haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
“Jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, maka dalam satu tahun hak tersebut wajib dilepaskan atau dialihkan. Jika tidak, maka hak itu hapus demi hukum,” jelas Made Suparta merujuk pada ketentuan regulasi. Senin, 26/1/2026
Isu Krusial: Status Tanah dan Syarat Subjek Hukum
Kajian Pansus TRAP kini menyoroti beberapa poin krusial yang diduga menjadi celah pelanggaran di kawasan Sukasada tersebut:
-
Dasar Perolehan HGB: Apakah berasal dari Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, atau Hak Milik perorangan?
-
Legalitas PMA: Apakah PT PMA yang menerima pengalihan hak tersebut benar-benar berkedudukan di Indonesia dan memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB?
-
Indikasi Penyelundupan Hukum: Munculnya dugaan bahwa peralihan hak dilakukan untuk menghindari aturan pembatasan kepemilikan lahan oleh pihak asing.
Langkah Tegas: Sidak dan Audit Dokumen
Menanggapi informasi yang berkembang luas di media sosial, Pansus TRAP tidak tinggal diam. Made Suparta menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman dokumen secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan kajian dokumen sesempurna mungkin untuk menentukan benar tidaknya terjadi penyelundupan hukum. Kelengkapan surat-surat baik dari pihak PT Bali Handara maupun PT PMA penerima hak akan kami periksa secara detail,” tegasnya.
Penelusuran ini dipandang penting untuk melindungi aset negara dan memastikan bahwa setiap aktivitas investasi di Bali, khususnya di Kabupaten Buleleng, tetap tunduk pada kedaulatan hukum agraria nasional.
Editor: Rudi.








