Era Baru Hukum Indonesia: KUHP Nasional Resmi Berlaku Per 2 Januari 2026, Cek Poin Krusialnya!

 Era Baru Hukum Indonesia: KUHP Nasional Resmi Berlaku Per 2 Januari 2026, Cek Poin Krusialnya!

Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Letternews.net – Indonesia mencatat sejarah besar dalam sistem peradilan pidana. Per hari ini, Jumat (02/01/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku secara menyeluruh. Regulasi ini secara resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) dan menjadi tonggak dekolonisasi hukum di tanah air.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHP yang sebelumnya disahkan pada 2022 ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya, norma, dan kepribadian bangsa Indonesia.

BACA JUGA:  PBNU: Erick Thohir Nonaktif dari Kepengurusan

Poin-Poin Utama yang Menjadi Sorotan Publik

Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah ketentuan baru yang memicu diskusi luas di masyarakat, mulai dari ruang privat hingga ruang demokrasi:

  1. Kriminalisasi Hubungan Seks di Luar Nikah: Pelaku dapat dipidana maksimal satu tahun penjara. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ini adalah delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak keluarga inti, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak.

  2. Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Pasal ini kembali diatur dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Ketentuan ini bertujuan menjaga martabat institusi negara, meski menuai perhatian terkait kebebasan berpendapat.

  3. Penyebaran Ideologi Anti-Pancasila: Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman pidana hingga empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Irjen Pol Daniel Adityajaya Pimpin Polda Bali

Komitmen Menghindari Penyalahgunaan Pasal

Menteri Supratman Andi Agtas menyadari adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi “pasal karet” atau penyalahgunaan kewenangan dalam implementasi regulasi ini.

“Kami mengakui adanya risiko penyalahgunaan pasal, namun kami menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai penyeimbang yang vital,” ujar Supratman Andi Agtas.

Pemerintah mengeklaim bahwa KUHP nasional ini lebih modern karena mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif, bukan sekadar sarana balas dendam pidana. Sosialisasi masif terus dilakukan kepada aparat penegak hukum agar penerapan pasal-pasal baru ini tetap menghormati hak asasi manusia dan ruang demokrasi.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: