Berawal dari Amuk Kunci Roda di Jimbaran: Sopir Truk Tangki FH Diringkus Warga Hingga Babak Belur, Kasus Berujung Saling Lapor dan Dilema Hukum Main Hakim Sendiri
Foto: Sopir Truk Tangki FH (23) mengamuk dan hantam kepala pemuda IGBAK dengan kunci roda di Jimbaran

JIMBARAN, Letternews.net – Sebuah insiden kekerasan di Jimbaran, Badung, pada Sabtu (29/11/2025) malam berujung pada kasus hukum yang dilematis. Seorang sopir truk tangki berinisial FH (23), yang mengamuk dan menghantam kepala pemuda dengan kunci roda, kini resmi berstatus tersangka dan sekaligus menjadi korban main hakim sendiri oleh warga.
Peristiwa bermula di Jalan Puri Gading. Menurut keterangan polisi, amukan FH dipicu oleh cekcok masalah jalan tertutup. Korban, IGBAK (23), yang mencoba melerai, justru menjadi sasaran amarah FH dan harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka robek yang membutuhkan 9 jahitan di kepala.
Teman korban, CAB, yang sempat melarikan diri, kembali ke lokasi setelah dihubungi IGBAK dari rumah sakit. Dibantu warga sekitar, FH berhasil diringkus, diikat di tiang, dan tak luput dari amukan massa yang geram.
Korban Dua Kali: Luka Robek di Kepala Belakang
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, membenarkan kondisi FH saat diringkus warga yang menunjukkan luka-luka serius akibat “salam olahraga” massa:
-
Luka robek pada kening dan kepala belakang.
-
Luka lecet pada kedua lutut.
-
Memar pada bagian leher belakang.
Yang menarik, kasus ini kini berujung pada laporan “kembar” atau saling lapor di Polsek Kuta Selatan. Baik IGBAK (korban penganiayaan kunci roda) maupun FH (korban amukan warga) sama-sama melaporkan peristiwa yang menimpa mereka.
Dilema Hukum: Tepatkah Tindakan Warga?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan hukum krusial: Apakah tindakan warga yang main hakim sendiri saat mengamankan pelaku yang mengancam keselamatan sudah tepat secara hukum?
Secara hukum pidana, tindakan mengamuk FH yang melukai IGBAK jelas merupakan tindak pidana penganiayaan. Namun, tindakan warga yang melakukan pengeroyokan terhadap FH juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, meskipun didasari niat mengamankan pelaku kejahatan. Situasi saling lapor ini akan memaksa aparat kepolisian untuk mengusut kedua laporan secara profesional dan proporsional.
Editor: Rudi.








