PPPK Jadi PNS? Menteri PANRB Rini Widyantini Ingatkan Dampak ‘Fiskal’ Jangka Panjang dan Skema Seleksi Ulang Wajib
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

JAKARTA, Letternews.net – Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergulir di DPR akhirnya ditanggapi langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Menteri Rini menegaskan bahwa meskipun memiliki peran pelayanan publik yang sama, jalur masuk dan konsekuensi karier PNS dan PPPK sangat berbeda, terutama dari sisi anggaran.
“PNS bekerja lebih dari 30 tahun, sehingga konsekuensi anggarannya (dampak fiskal) harus diperhitungkan matang,” ujar Rini di Kantor PANRB, Selasa (18/11/2025).
Fokus Kesejahteraan Setara dan Tantangan Struktur Pemerintahan
Rini menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menciptakan kesejahteraan yang setara bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menyoroti bahwa wacana ini muncul di tengah ketidakstabilan struktur pemerintahan era Presiden Prabowo, di mana jumlah kementerian melonjak dari 34 menjadi 48.
Ketidakstabilan ini menyebabkan pemerintah belum membuka formasi CPNS baru karena masih dalam proses penyesuaian penempatan dan distribusi ASN.
Perubahan Status Wajib Lewat Seleksi Resmi
Menteri PANRB menekankan, jika wacana perubahan status PPPK menjadi PNS ini disetujui melalui revisi UU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas 2025, perubahan status tersebut tidak akan terjadi secara otomatis.
PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus melalui mekanisme seleksi resmi yang mengacu pada peraturan baru.
Kini, nasib wacana ini menunggu proses revisi UU ASN. Keputusan ini penting bagi jutaan PPPK di Indonesia, memicu pertanyaan: apakah PPPK setuju melalui seleksi ulang demi status PNS, ataukah kesejahteraan yang setara sudah memadai?
Editor: Rudi.








