Ancaman Pembungkaman Pers: Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) Desak PN Jakarta Tolak Gugatan Mentan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar Terhadap Tempo
Foto: Solidaritas Jurnalis Bali Dukung Tempo, Minta Hakim Tolak Gugatan Mentan Amran Senilai Rp 200 Miliar

DENPASAR, Letternews.net – Praktik yang dinilai sebagai upaya pembungkaman pers kembali memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang terdiri dari jurnalis dan masyarakat sipil, menggelar aksi dukungan terhadap Tempo di Lapangan Renon, Denpasar, pada Minggu (16/11/2025).
Aksi ini digelar merespons gugatan perdata fantastis sebesar Rp 200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap media Tempo. Gugatan ini terkait pemberitaan berjudul sampul “Poles-poles Beras Busuk”.
Penanggung Jawab aksi, Ni Kadek Novi Febriani, menegaskan bahwa gugatan terhadap media ini adalah bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Publication), yang bertujuan menakut-nakuti dan membungkam suara kritis pers.
“Gugatan dilakukan Menteri Pertanian upaya untuk pembungkaman. Tidak akan hanya terjadi ke Tempo, tanda bahaya untuk semua media,” jelas Novi Febriani.
Persoalan Pers Seharusnya Diselesaikan di Dewan Pers
SJB menyatakan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melalui hak jawab atau koreksi, dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.
Faktanya, permasalahan Tempo dan Mentan sudah diselesaikan oleh Dewan Pers, yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Tempo telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul dan meminta maaf.
Namun, Mentan Amran Sulaiman tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dinilai SJB sebagai upaya untuk menciptakan preseden buruk terhadap kemerdekaan pers dan iklim demokrasi.
Tuntutan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB)
Dalam aksi solidaritasnya, SJB menyampaikan tuntutan utama:
-
Dukung Tempo dan Menolak Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar.
-
Mendesak Mentan Amran mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
-
Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan tersebut.
“Jika hakim mengabulkan gugatan Amran dengan nilai Rp 200 miliar adalah preseden buruk terhadap kemerdekaan pers,” tutup Novi Febriani.
Editor: Rudi.








