Hukuman Ayah Tiri di Denpasar Lebih Ringan: Ahmad Real J Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan Seksual Anak Tiri Usia 7 Tahun, JPU Ajukan Banding
Foto: Ahmad Real J (30), ayah tiri yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual

DENPASAR, Letternews.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ahmad Real J (30), ayah tiri yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun, berinisial AFS. Sidang putusan digelar pada Kamis (13/11) sore.
Vonis delapan tahun penjara ini lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Putu Agus Adi Antara, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 Juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti selama 4 bulan pidana penjara,” tegas majelis hakim.
JPU Akan Melakukan Upaya Banding
Atas putusan tersebut, JPU Harisdianto Saragih menyatakan pikir-pikir, namun di luar sidang ia menegaskan akan segera mengajukan upaya hukum banding karena vonis jauh di bawah tuntutan. Terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan terungkap, aksi bejat terdakwa yang tinggal di rumah kos Jalan Teuku Umar Gang Merpati, Denpasar Barat, itu terjadi pada Minggu malam, 8 Desember 2024. Modusnya, terdakwa menarik paksa korban masuk ke kamar dengan alasan sudah malam.
Dengan brutal, terdakwa melakukan aksi kekerasan seksual, menutup wajah korban dengan bantal, dan mengancam membunuh korban jika berani melapor kepada ibunya.
Editor: Rudi.








