Melanggar Sempadan Sungai, SPBU di Pemogan Denpasar Diduga Berdiri di Atas Aliran Air: DPRD Bali Geram!
Foto: Ketua Pansus Tata Ruang dan Pengawasan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha

DENPASAR, Letternews.net – Publik dihebohkan oleh dugaan pelanggaran tata ruang serius yang melibatkan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar. Sebagian bangunan SPBU tersebut dikabarkan berdiri tepat di atas aliran sungai, melanggar ketentuan sempadan.
Ketua Pansus Tata Ruang dan Pengawasan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan kegeraman dan menegaskan bahwa pembangunan semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Dari segi aturan, tidak boleh ada bangunan di atas sungai. Jarak minimal harus lima meter dari bibir sungai,” tegas Supartha.
Pansus TRAP Desak BWS Bali-Penida Turun Tangan
Pansus TRAP kini tengah menelusuri dokumen izin pembangunan SPBU tersebut dan meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida untuk segera turun langsung memeriksa lokasi.
Supartha menyoroti fungsi vital sungai sebagai penyangga utama pencegah banjir. “Kalau sungai ditutup bangunan, mau air larinya ke mana?” sindirnya, mengisyaratkan potensi bahaya banjir akibat pelanggaran tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Kerja (Satker) OP SDA BWS Bali-Penida, Made Denny, menyatakan kesiapan pihaknya. “BWS Bali-Penida melalui Kepala Satker OP SDA Made Denny mengaku akan segera melakukan pengecekan di lapangan,” demikian konfirmasi dari instansi terkait.
Kasus SPBU ini menambah panjang daftar pelanggaran tata ruang yang menjadi sorotan Pansus TRAP DPRD Bali, memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: bagaimana izin pembangunan yang melanggar aturan sempadan sungai bisa lolos tanpa pengawasan?
Editor: Rudi.








