Polisi Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Terkait Peredaran 1 Kg Sabu

Foto:Gambar Ilustrasi Net
MEDAN, Letternews.net – Citra aparat penegak hukum di Sumatera Utara tercoreng setelah seorang personel aktif Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berinisial ES ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. ES, yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba, justru diduga menjadi pengedar dan bandar barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (22/10/2025). Kasus ini berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Binjai.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku [yang lebih dulu ditangkap Polres Binjai] dengan barang bukti satu kilogram sabu, diketahui barang tersebut berasal dari seorang personel Polda Sumut berinisial ES,” ujar Kombes Ferry.
Setelah mendapatkan informasi akurat tersebut, Polres Binjai bergerak cepat menangkap ES dan segera menyerahkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk proses hukum dan etik lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditempatkan di ruang penahanan khusus (patsus). Kasusnya masih didalami, termasuk asal usul barang bukti 1 kilogram sabu itu,” tambah Ferry.
Polda Sumut Bantah Isu Pencurian Barang Bukti
Menanggapi isu yang beredar, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, secara tegas membantah spekulasi bahwa ES mencuri barang bukti sabu dari gudang sitaan kepolisian.
“Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang tersimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Semuanya klop, tidak ada selisih,” kata Kombes Andy.
Dengan demikian, Andy memastikan bahwa sabu yang diedarkan oleh ES bukan berasal dari hasil sitaan atau barang bukti yang dikuasai Polda Sumut.
Propam Tegaskan Pecat Polisi Bandar Narkoba
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas ES.
“Bukti keterlibatannya jelas, jadi kami akan tindak tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan,” tegas Julihan.
Julihan menjelaskan, untuk kasus pidana, ES ditangani oleh Polres Binjai. Sementara itu, Bid Propam fokus pada pelanggaran etik dan disiplin. “Siapa pun yang mencoreng nama baik Kepolisian akan ditindak tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Editor: Rudi.