Pengembangan Kasus KUR Fiktif BRI Jimbaran: NR Ditetapkan Tersangka Kedua, Diduga Terlibat Penyaluran Rp2,3 M

Foto: Tersangka kedua, berinisial NR, yang juga merupakan warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, ditetapkan dan langsung ditahan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
BADUNG, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI Unit Jimbaran Tahun 2021. Tersangka kedua, berinisial NR, yang juga merupakan warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, ditetapkan dan langsung ditahan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasus ini melibatkan total nilai pinjaman fiktif kurang lebih sebesar Rp2.300.000.000 (dua miliar tiga ratus juta Rupiah). Penetapan NR ini menyusul tersangka pertama, SH, yang telah ditetapkan dan ditahan pada Senin (20/10).
Modus dan Peran Tersangka NR
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Tersangka NR mengalami kesulitan keuangan, membutuhkan modal senilai Rp500 juta untuk melunasi utang. NR kemudian ditawari bantuan oleh Sdr. AH untuk menghubungi Tersangka SH (yang telah lebih dulu ditahan).
Tersangka SH menyanggupi bantuan tersebut, namun meminta NR untuk mencari 11 identitas orang lain yang akan dipinjam namanya untuk pengajuan kredit.
“Tersangka NR berusaha mencari orang/nama (identitas) yang dapat Tersangka NR gunakan/pinjam untuk melakukan pinjaman modal,” jelas penyidik. NR bahkan meminta beberapa karyawannya di kafe, seperti FOM, AR, dan SSAK, untuk meminjamkan identitas (KTP) dengan janji cicilan bulanan akan ditanggung oleh NR.
Keterlibatan dalam Skema Fiktif SH
Proses permohonan 46 KUR Mikro, termasuk 11 kredit yang berasal dari permintaan NR, sepenuhnya dilakukan oleh Tersangka SH di Kantor Bank BRI Jimbaran.
Modus kunjungan lapangan (On The Spot/OTS) oleh Mantri BRI, Sdr. IBKA, tetap dikondisikan oleh Tersangka SH. Tempat usaha yang diperiksa adalah milik pihak lain yang telah dikosongkan, sementara pemohon/debitur fiktif (termasuk 11 orang yang dicari NR) mengakui tempat usaha tersebut sebagai miliknya. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian bank (capacity, capital, collateral, condition).
Dari pencairan 11 kredit fiktif yang seharusnya berjumlah Rp550 juta, Tersangka NR menerima sejumlah uang dari Sdr. AH dan Tersangka SH dengan total kurang lebih Rp250.000.000. Sisa dana disampaikan sebagai “biaya administrasi”. Dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan KUR, melainkan dibagi-bagikan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, NR langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari.
NR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik Kejari Badung menegaskan akan terus menggali fakta-fakta baru untuk mencari potensi keterlibatan pihak lain selain Tersangka SH dan NR dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar ini.
Editor: Rudi.