Unud Klarifikasi Kasus Meninggalnya Mahasiswa Timothy: Satgas PPKPT Selidiki Aksi ‘Mir Empati’ di Media Sosial dan Olah Data CCTV

Foto: Universitas Udayana (Unud) menggelar konferensi pers pada Senin (20/10) di ruang aula Pascasarjana
Denpasar, Letternews.net – Universitas Udayana (Unud) menggelar konferensi pers pada Senin (20/10) di ruang aula Pascasarjana untuk mengklarifikasi berbagai isu terkait kasus meninggalnya salah satu mahasiswanya, Timothy.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyampaikan perkembangan terkini, termasuk langkah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (Satgas PPKPT) dalam menangani dugaan perundungan dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV.
Penanganan Dugaan Aksi ‘Mir Empati’ di Media Sosial
Dr. Dewi Pascarani menjelaskan bahwa kampus telah mengambil langkah awal terkait dugaan ucapan “tidak empati” atau “mir empati” di media sosial yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.
“Pelaku pemberian ucapan ‘mir empati’ tersebut dan direkomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill. Tapi sekali lagi, itu adalah bukan sanksi akhir,” tegas Dr. Dewi.
Sanksi Akhir: Sanksi final akan ditetapkan oleh Rektor berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKPT, setelah pelaku terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan dan dinilai sejauh mana dampaknya.
Jumlah Pelaku: Sementara ini, teridentifikasi 6 pelaku dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan jumlah dari fakultas lain masih dalam konfirmasi.
Klasifikasi Tindakan: Satgas PPKPT sedang mendalami apakah ucapan tidak empati di media sosial tersebut dapat dikategorikan sebagai perundungan. Pihak Satgas bahkan akan menghadirkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi tindakan tersebut.
Sanksi Maksimal: Dr. Dewi menyebutkan bahwa sanksi maksimal untuk kasus perundungan dan pelanggaran etika, berdasarkan kasus sebelumnya, adalah dikeluarkan dari universitas.
Saat ini, Satgas PPKPT telah memanggil mahasiswa pelaku yang berasal dari lintas fakultas, termasuk dari FISIP dan Fakultas Kedokteran (FK), untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pimpinan menargetkan proses ini rampung dalam dua minggu atau lebih cepat.
Hasil Pemeriksaan CCTV dan Kondisi Almarhum
Mengenai lokasi kejadian, Dr. Dewi Pascarani mengklarifikasi bahwa sistem CCTV kampus berfungsi dengan baik, namun memiliki blind spot yang tidak dapat menangkap kejadian secara utuh.
Rekaman CCTV: “Almarhum tertangkap kamera CCTV berjalan di lorong, itu ada. Tapi pada saat setelah itu tidak tertangkap lagi di CCTV,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa pengecekan rekaman telah dilakukan bersama pihak kepolisian.
Saksi: Pihak kampus menemukan satu saksi yang melihat almarhum posisinya sudah berada di lantai 2 dan hendak turun. Namun, tidak ada saksi yang melihat langsung dan tidak ada bukti untuk memastikan almarhum jatuh dari lantai berapa persisnya.
Mengenai latar belakang almarhum Temoti, dikonfirmasi bahwa ia adalah mahasiswa yang berprestasi secara akademik. Konfirmasi dari Dekan FISIP menunjukkan bahwa almarhum memiliki IPK 3,91 dan kesehariannya juga baik, mampu berkomunikasi dengan teman-temannya.
Pihak universitas menyatakan akan menyampaikan hasil akhir dari semua asesmen Satgas PPKPT kepada pihak keluarga. Fakultas saat ini tidak mengeluarkan putusan sanksi skorsing atau sejenisnya karena menunggu hasil dari Satgas PPKPT.
Editor: Rudi.