Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta Tertangkap di Sulawesi Utara, Sempat Tidur di Samping Jasad Korban
Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta Tertangkap di Sulawesi Utara, Sempat Tidur di Samping Jasad Korban

Foto: Pelaku berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob)
BITUNG, Letternews.net – Pelarian KM alias Kamal, tersangka utama kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, berakhir dramatis. Pelaku berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Gabungan di tempat persembunyiannya di wilayah Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Rabu (15/10/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Kepolisian Sektor Kuta, Polres Denpasar, dan jajaran Resmob di Polda Sulawesi Utara.
Kasus ini menggemparkan Bali setelah korban, Endang Sulastrin alias Mbak (41), ditemukan tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher pada Senin (13/10/2025) sore di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kuta.
Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Frelly Regapat, menjelaskan bahwa timnya menerima permintaan bantuan pelacakan dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, pada Selasa (14/10/2025).
Fakta Mengerikan: Rusak CCTV dan Tidur Semalaman
Berdasarkan interogasi awal, terungkap fakta mengerikan. Setelah menghabisi nyawa kekasihnya, Kamal mengaku sempat merusak kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Lebih mengejutkan, ia juga tidur semalaman di samping jasad korban sebelum akhirnya memutuskan melarikan diri keesokan harinya.
Pelaku kemudian memesan tiket dan terbang dari Bali menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado. Jejak pelarian ini dideteksi melalui rekaman CCTV bandara oleh Tim Resmob Polres Denpasar.
Tim gabungan Polda Sulut langsung bergerak cepat menyisir area pelarian. “Pelacakan kami akhirnya mengarah pada informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman di sekitar Lorong Saitun, Madidir. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti,” jelas Frelly.
Tersangka Kamal rencananya akan melanjutkan pelarian ke Obi, Maluku Utara, namun keburu tertangkap. Ia dijadwalkan diterbangkan kembali ke Bali hari ini untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, Kamal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Motif pelaku lebih lanjut akan didalami oleh penyidik di Polresta Denpasar.
Editor: Rudi.