Tiga Tersangka Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu Dilimpahkan ke Kejaksaan

 Tiga Tersangka Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Foto: Salah satu tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

BADUNG, Letternews.net – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Australia di sebuah vila di Mengwi, Badung, memasuki tahap II. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada hari ini, Rabu (15/10/2025), telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Kepolisian Resor Badung.

BACA JUGA:  Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Nahdlatul Ulama Menilai Berlebihan

Insiden berdarah ini terjadi pada 14 Juni 2025 di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelimpahan ini melibatkan tiga Tersangka, yaitu:

  1. DARCY FRANCESCO JENSON
  2. MEVLUT COSKUN
  3. PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU

Para Tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang meninggal dunia, ZIVAN RADMANOVIC, serta percobaan pembunuhan berencana terhadap korban luka-luka, SANAR GHANIM.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Tinjau Pasar dan Terminal Kreneng, Pastikan Penataan Kawasan Berjalan Optimal

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON dijerat dengan Pasal Primair 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (Pembunuhan Berencana) serta subsider Pasal 338 KUHP, ditambah Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam.

Sementara Tersangka MEVLUT COSKUN dan PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU dijerat dengan Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga turut serta melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Fakultas Sastra Unwar Latih Staf Hotel Sthala Ubud Bahasa Inggris

Persiapan Sidang di PN Denpasar

Kepala Kejaksaan Negeri Badung telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 8 orang untuk mengawal kasus ini.

“Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap ketiga Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A untuk disidangkan,” jelas Gde Ancana.

Pelimpahan ini menandai dimulainya babak persidangan yang akan mengungkap secara rinci motif dan kronologi di balik insiden maut yang melibatkan Warga Negara Asing di Bali tersebut.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: