Nekat Oplos Gas Subsidi, Polda Bali Amankan Wanita Asal Subagan Karangasem
Foto: Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali.

KARANGASEM, Letternews.net — Polda Bali berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi. Seorang wanita berinisial BE (48), asal Br. Desa, Kelurahan Subagan, Karangasem, diamankan lantaran kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 KG dan 50 KG. Pengungkapan ini dibenarkan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., dalam press release pada Selasa (30/9/2025).
Pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu, 24 September 2025, ini bermula dari informasi masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG di wilayah hukum Bali.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di Karangasem dan memfokuskan pada aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Br. Desa, Subagan. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas memergoki kegiatan pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 KG dan 50 KG non-subsidi.
Di lokasi kejadian (TKP), petugas menemukan sejumlah tabung gas LPG 12 KG dan 50 KG non-subsidi dalam posisi berjejer yang valvenya telah terhubung dengan pipa besi ke valve tabung gas 3 KG bersubsidi, menandakan proses pengoplosan sedang berlangsung.
Petugas segera mengamankan pelaku BE beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandinya, pelaku menyuruh karyawannya berinisial B (sopir) untuk mengambil 70 tabung gas LPG 3 KG bersubsidi dari pangkalan berinisial “DU” di daerah Bungaya Bebandem, Karangasem, dengan harga beli Rp20.000 per tabung.
Setelah gas tiba di TKP, karyawan lain berinisial WK ditugaskan mengoplos isi tabung 3 KG ke tabung non-subsidi.
Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga tinggi:
- Tabung 12 KG dijual ke warung di seputaran Karangasem dengan harga Rp180.000 per tabung (keuntungan Rp80.000 per tabung).
- Tabung 50 KG dijual ke vila di wilayah Amed Abang, Karangasem, dengan harga Rp700.000 per tabung (keuntungan Rp200.000 per tabung).
Pelaku BE mengaku telah melakukan pengoplosan sejak Mei 2025 dan meraup keuntungan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Polisi turut mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3, 12, dan 50 KG, peralatan pengoplosan, dan 1 unit mobil pick-up hitam. Dua saksi, B (sopir) dan WK (karyawan tukang oplos), juga dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan.
Saat ini, pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah ini adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah,” tegas Kombes Teguh Widodo.
Ia juga mengimbau masyarakat Bali untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas. “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut,” tutupnya.
Editor: Lil








