Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta Tertangkap di Sulawesi Utara, Sempat Tidur di Samping Jasad Korban
Polda Bali Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi di Kuta Utara

Foto: Konferensi pers pada 26 Agustus 2025, Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P
Badung, Letternews.net – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi pemerintah. Dalam konferensi pers pada 26 Agustus 2025, Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi di sebuah lahan kosong di belakang rumah di Jl. Seminari Kuta Utara, Badung.
Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial SA (39), seorang laki-laki asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur. SA ditangkap saat sedang mengoplos gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (26/8) sekitar pukul 09.45 WITA. Petugas melihat SA bolak-balik mengangkut tabung gas 3 kg dari sebuah rumah. Setelah dihampiri dan dimintai izin, petugas menemukan SA di lahan kosong di belakang rumah dengan tabung-tabung gas, baik yang kosong maupun yang sudah terisi hasil oplosan. Petugas juga menemukan es batu yang berserakan, yang digunakan untuk memindahkan gas, serta pipa besi sebagai alat pengoplosan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, SA membeli gas subsidi 3 kg dari seseorang berinisial “LCR” seharga Rp23.000 per tabung, dengan sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Gas tersebut kemudian dioplos dan dijual kembali ke toko atau warung di sekitar Kuta Utara seharga Rp175.000 per tabung.
Keuntungan Melimpah dan Ancaman Hukuman
Tersangka SA mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023, dengan keuntungan rata-rata mencapai Rp10 juta per bulan. Motifnya adalah mendapatkan keuntungan besar dari penyalahgunaan barang bersubsidi milik pemerintah.
Barang bukti yang disita polisi termasuk satu unit mobil Suzuki Pick Up, 82 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung gas 12 kg berisi gas oplosan, 14 batang pipa besi, dan berbagai alat lainnya.
SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Wadirreskrimsus Polda Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian terdekat, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan pelapor.
Editor: Rudi.