Implementasi Smart Majelis di Peradilan TUN Hadapi Tantangan, MA Terus Lakukan Perbaikan
Foto: Kegiatan pembinaan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 14 Agustus 2025

Denpasar, Letternews.net – Mahkamah Agung (MA) tengah mengevaluasi dan menyempurnakan sistem Smart Majelis guna meningkatkan objektivitas, efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam penentuan Majelis Hakim. Evaluasi ini menjadi tindak lanjut dari arahan Ketua MA RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang mendorong implementasi sistem secara bertahap.
Kegiatan pembinaan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 14 Agustus 2025 menjadi forum diskusi penting untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, khususnya lima pengadilan yang ditunjuk sebagai pilot project. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Mataram, dan PTUN Gorontalo terlibat dalam uji coba aplikasi ini selama tiga bulan.
Masukan dan Tantangan dari Pilot Project
Ketua PTTUN Jakarta, H. Iswan Herwin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa uji coba aplikasi Smart Majelis, yang akan berlangsung selama tiga bulan sejak perilisan aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 6.0.0, masih menemukan kendala. Salah satunya terkait pengisian kompetensi hakim dalam sistem.
“Saat ini, pilihan kompetensi masih terbatas pada pilkada, permohonan, perdata umum, dan lingkungan hidup,” ujar Iswan. Keterbatasan ini memaksa hakim untuk sementara menggunakan opsi “perdata umum,” yang menurutnya berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diperbaiki.
Ia berharap, sistem ini dapat segera memuat kompetensi yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik perkara di peradilan tata usaha negara, termasuk sengketa khusus. “Kami mengajak teman-teman, terutama Hakim Yustisi di Mahkamah Agung, Biro Hukum Humas dan Dirjen untuk bisa membantu merumuskan kompetensi Hakim TUN untuk dimasukkan dalam aplikasi ini,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua PTTUN Mataram, Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., yang menilai masalah kompetensi ini sangat penting untuk segera diperbaiki agar tidak menimbulkan “kesesatan dalam beracara.”
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Smart Majelis
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Smart Majelis memiliki keunggulan dalam mengurangi subjektivitas pimpinan pengadilan dalam menunjuk hakim. Sistem ini menjamin distribusi perkara yang lebih transparan dan objektif.
Namun, ia juga mengakui adanya kelemahan. Contohnya, dalam kasus perkara pajak dari satu perusahaan yang bisa mencapai puluhan perkara. Jika sistem tidak menjamin perkara-perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama, berpotensi terjadi inkonsistensi putusan. “Hal ini dapat menjadi persoalan serius bagi para pencari keadilan,” kata Prof. Yulius.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa MA tidak akan mundur dari langkah ini. “Jika sudah melangkah maju, maka tidak ada kata mundur,” ujarnya. MA berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan selama tahap implementasi.
Dengan adanya evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan sistem Smart Majelis dapat terus disempurnakan. Tujuannya agar sistem ini benar-benar dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik, efisien, dan transparan bagi masyarakat.
Penulis: Karissa Fidelia
Editor: Rudi








