Raperda “Bale Kerta Adhyaksa” Disahkan, Kado Ulang Tahun ke-67 untuk Provinsi Bali
Cok Ace Berpendapat Pemblokiran Rekening 3 Bulan Tidak Bertransaksi Perlu Kajian Mendalam

Foto: Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si
Denpasar, Letternews.net — Wacana pemblokiran rekening bank yang tidak bertransaksi selama tiga bulan menuai beragam reaksi di masyarakat. Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace, turut angkat bicara mengenai potensi kebijakan ini.
Menurut Cok Ace, gagasan untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan memerlukan kajian yang sangat mendalam dan komprehensif sebelum diterapkan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki rekening dengan saldo kecil atau rekening yang memang jarang digunakan untuk transaksi.
“Prinsipnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas harus dikaji secara matang. Kita harus melihat dari berbagai sudut pandang, baik dari sisi perbankan, nasabah, maupun dampak ekonominya,” ujar Cok Ace saat ditemui di geduang Kwarda Bali. Rabu, 30 Juli 2025
Lebah lanjut, Cok Ace menyoroti pentingnya mempertimbangkan tujuan dari kebijakan pemblokiran rekening ini. Apakah tujuannya untuk efisiensi perbankan, pencegahan tindak pidana pencucian uang, atau alasan lainnya.
“Jika tujuannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, tentu harus ada mekanisme yang jelas dan transparan agar tidak merugikan nasabah yang jujur,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar perbankan dan otoritas terkait dapat melakukan sosialisasi yang masif dan edukasi kepada masyarakat jika kebijakan ini benar-benar akan diberlakukan. Hal ini penting agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika rekening mereka masuk dalam kategori tidak aktif.
“Jangan sampai masyarakat kaget atau merasa dirugikan. Edukasi dan sosialisasi itu kuncinya agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkas Cok Ace. yang juga Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Bali.
Wacana pemblokiran rekening ini sebelumnya mencuat sebagai upaya untuk menjaga kebersihan data perbankan dan juga bagian dari langkah pencegahan aktivitas ilegal. Namun, kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kesulitan dalam mengakses dana mereka menjadi salah satu poin utama yang perlu diperhatikan oleh pembuat kebijakan.
Editor: Anto.