Wayan Koster Usulkan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023, Pungutan Wisatawan Asing

 Wayan Koster Usulkan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023, Pungutan Wisatawan Asing

Foto: Sidang Paripurna DPRD Bali

Letternews.net — Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Koster menyampaikan, revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing penting karena diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Eka Setiawan Sekretaris PBB Bali Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Luhut Binsar Pandjaitan ke-75 Tahun

“Maka perubahan Peraturan Nomor 6 tahun 2023 ini diharapkan lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan kalau bisa untuk peraturan daerah ini kalau bisa dua minggu gitu (karena) cuma 4 pasal saja yang berubah,” ungkap Koster dalam Sidang Paripurna

Beberapa perubahan yang dimaksud yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Koster menambahkan, hasil PWA nantinya dipergunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

BACA JUGA:  SMKN 3 Sukawati Persembahan Sendratari Nawaruci Dewa Ruci di PKB ke 45

Tak hanya itu, Koster juga mengusulkan penambahan materi muatan terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dan pihak ketiga dalam pengelolaan PWA.

Dalam revisi Perda tersebut, Koster juga menyinggung imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing

Terakhir, kata Koster, dalam revisi Perda tersebut ditambahkan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

BACA JUGA:  Wisatawan Lokal Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Batu Belig

“Dan kita akan melakukan kerjasama dengan para pihak untuk mengelola ini agar menjadi lebih optimal termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban. Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah,” tegas Gubernur Koster

Editor: Anto

.

Bagikan: