Sekda Bali Serahkan Medali di AFC 2025, Menpora Dorong Akselerasi Anggar Menuju Olimpiade
Resmi Berlaku PPh 21 DTP, Karyawan di Sektor Ini Bisa Hemat Pajak!

Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti
Letternews.net — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, terutama setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran A PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Insentif pajak ini mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama karyawan mulai bekerja di tahun 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban pajak para pekerja di sektor yang terdampak serta membantu menjaga daya beli mereka.
Informasi lebih lengkap mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi
Reporter: Hum