Kejagung Tangani 2.316 Kasus Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

 Kejagung Tangani 2.316 Kasus Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Foto: Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI)

Letternews.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lembaganya telah menangani sebanyak 2.316 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024.

BACA JUGA:  PLN Gandeng Grab Untuk Efisiensi dan Produktivitas Operasional

“Tindak pidana korupsi, penyelidikan 2.316 perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers capaian kinerja Kejagung 2024pada Selasa, 31 Desember 2024.

Harli menjelaskan, dari ribuan kasus yang diusut, sebanyak 1.589 perkara yang naik penyidikan. Kemudian, penuntutan 2.036 perkara dan tahap eksekusi 1.836 perkara.

Untuk proses hukum lanjutan terhadap perkara tipikor, tercatat ada upaya banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali (PK) 59 perkara.

BACA JUGA:  Desakan Pegiat Antikorupsi Tetapkan GSL Jadi Tersangka APD Covid-19 Kian Menguat

“Data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada 184 perkara,” paparnya.

Dari kasus korupsi yang menonjol untuk beberapa data total kerugian negara bisa mencapai Rp 310 triliun dan USD 7.885. 857, serta 58,135 kg emas yang belum dikonversi dengan harga emas 2018.

Data itu didapat dari kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan tersangka lainnya sampai dugaan korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara Rp 400 miliar yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

BACA JUGA:  Pjs. Walikota Denpasar Tutup Teruna Teruni Festival 2024

“Mudah-mudahan, di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat, dan tentu semakin lebih baik,” kata Harli.

“Kami sangat menghargai dan menghormati setiap komponen anak bangsa yang memberikan dukungan kepada institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” tandasnya.

Reporter: Hum

.

Bagikan: