KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

 KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Foto: KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena keduanya diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus Harun Masiku.

BACA JUGA:  PN Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 25 Desember 2024.

Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024 dan berlaku selama enam bulan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini bermula dari upaya Hasto untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku melalui PAW.

BACA JUGA:  18 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memuluskan langkah tersebut. Bahkan, Hasto menahan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.

“HK (Hasto Kristiyanto) juga mengatur pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Saeful dan DT, yang sebelumnya telah menjadi tersangka,” jelas Setyo dalam konferensi pers, Selasa 24 Desember 2024.

Dalam kasus yang sama, Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami pengetahuannya terkait surat dari DPP PDIP kepada MA mengenai fatwa atas perbedaan tafsir KPU terhadap suara caleg yang meninggal dunia.

“YHL dimintai keterangan terkait dokumen surat permohonan fatwa MA,” ujar Tessa.

BACA JUGA:  KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian Ke Luar Negeri

Pencegahan keluar negeri ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan para pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Reporter: Sin

.

Bagikan: