Patroli Siber, Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Anak

 Patroli Siber, Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Anak

Foto: Ilustrasi Video Panas

Letternews.net — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial YA. Pemuda 26 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran menyebarkan video porno anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengoleksi 59 konten porno anak dan dewasa.

BACA JUGA:  Kasus Video Syur Audrey Davis Polisi Buru Pelaku Lain

“Kami melakukan upaya paksa penangkapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Minggu, 25 Agustus 2024.

Penangkapan YA, kata Ade Ary, berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Saat patroli siber polisi menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.

“Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Waspada! Modus Penipuan Terbaru Yang Mengatasnamakan DJP

Dari hasil penyelidikan, lanjut Ade Ary, polisi berhasil mengidentifikasi seorang korban yang masih berusia 16 tahun. Korban mengaku mengenal YA  melalui Telegram. Usai berkenalan tersangka merayu korban dengan iming-iming uang.

“Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” kata dia.

BACA JUGA:  Kodim 1611/Badung Adakan Vaksin Booster Sasar Tempat Wisata di Kawasan Kuta

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Reporter: Pol

.

Bagikan: