KPU RI Beber Aturan Terbaru Syarat Usia Minimal Kepala Daerah

 KPU RI Beber Aturan Terbaru Syarat Usia Minimal Kepala Daerah

Foto: Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik

Letternews.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensosialisasikan aturan baru mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, dalam aturan terbaru ini, syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun, dan untuk usia minimal bagi calon bupati dan wali kota 25 tahun

BACA JUGA:  Siang Tadik KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Dugaan Korupsi Bank BJB

“Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” kata Idham dalam keterangannya dikutip Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut dia, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, sehingga suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.

“Kami harap setelah melakukan sosialisasi, jajaran partai politik di Kabupaten Bogor dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dengan baik,” tuturnya.

BACA JUGA:  TNI AD Berkomitmen Terus Berjuang Bersama Rakyat dan di Hati Rakyat

Lebih lanjut, Idham mengatakan, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah dari pendaftaran pada periode sebelumnya.

Dia pun berujar pilkada ialah kepentingan masyarakat Indonesia, sehingga KPU memastikan penyelenggaraan pilkada serentak bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:  Usia Ke-60, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Meninggal Dunia

“Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting,” tandasnya.

Reporter: Pol

.

Bagikan: