KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi

 KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi

Foto: KPK

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono pada hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024.

Martono diperiksa terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah

BACA JUGA:  Curi Vespa Pemuda Diringkus Polisi

“Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat.

Sebelumnya, Martono telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Chirmarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri pada Rabu, 31 Juli 2024.

Saat itu, Martono dicecar penyidik mengenai soal proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

BACA JUGA:  Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Dijamin Penuh BPJamsostek, Toto Suharto Sampaikan Keprihatinan

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Sementara itu, Martono tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya. Dia menyerahkan semua hasil pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

“Tanya ke penyidik saja ya,” kata Martono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Martono mengamini sudah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tapi, dia juga tak mau menjelaskannya.

BACA JUGA:  Pasar Desa Adat Mengwi Kebakaran Kerugian Meliaran Rupiah

“(Saya, red) mengikuti proses hukum saja,” tegas Martono.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

BACA JUGA:  Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

BACA JUGA:  Dinilai Lambat, MA Belum Putuskan Dua Gugatan Uji Materi PKPU

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

Reporter: Sin

.

Bagikan: