RSUP Prof Ngoerah Teken MoU dengan Kejati Bali

 RSUP Prof Ngoerah Teken MoU dengan Kejati Bali

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr Ketut Sumedana saat sambutan

Letternews.net — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr Ngorah Denpasar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali bertempat di Warung Bendega Denpasar, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA:  Kejari Badung Teken MoU dengan RSD Mangusada

Saat ditemui di lokasi acara Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, dr. I Wayan Sudana menyebut penandatanganan MoU Kejati Bali bertujuan untuk melakukan kerjasama di bidang hukum.

“Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi, kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Sudana.

Lebih lanjut ia menyebutkan pihak RSUP Prof Ngoerah akan melakukan berbagai pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi di bidang hukum yang di mentori oleh jajaran Kejati Bali.

BACA JUGA:  PLN Jajaki Dukungan Pembiayaan Hijau dari Export Finance Australia

“Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, para pihak dapat melakukan kerjasama dalam bantuk workshop, seminar, dan sosialisasi,” tutup sudana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr Ketut Sumedana mengatakan kerjasama yang dilakukan dengan RSUP Prof Ngoerah bertujuan untuk memberikan pertimbangan hukum.

“Hari ini Kejati Bali melakukan penandatanganan MoU dengan RSUP Prof Ngoerah untuk memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Para Jaksa Se-Indonesia Wajib Tahu Ini

Lebih lanjut ia berharap ke depanya kerjasama dengan RSUP Prof Ngoerah bisa berkembang ke bidang lainnya di luar bidang hukum.

“Harapannya, kita bisa bekerjasama di berbagai lini dengan RSUP Prof Ngoerah, seperti pengembangan klinik adhyaksa yang kita miliki jika ada beberapa kekurangan agar bisa di bantu oleh pihak RSUP,” pungkasnya.

Reporter: Hur

.

Bagikan: