Merokok saat Berkendara Terancam Hukuman Kurungan Tiga Bulan

 Merokok saat Berkendara Terancam Hukuman Kurungan Tiga Bulan

Foto: Merokok saat berkendara.

Letternews.net — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara.

Aturan terkait larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

BACA JUGA:  Wagub Cok Ace Ungkap Makna Tumpek Wariga Dihadapan Dua Menteri

“Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman, Kamis, 23 Mei 2024.

Dia menyebut, tindakan merokok saat sedang berkendara di jalan merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang harus ditindak.

“Itu pelanggaran lalu lintas, memang harus ditindak,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan pasal Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

BACA JUGA:  Viral di Medsos WNA Jerman Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Hukum Indonesia

Pihak kepolisian juga akan menindak tegas pengendara yang melanggar berdasarkan UU LLAJ.

Dalam Pasal 283 menyatakan bahwa pelanggar terancam hukuman berupa kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp750 ribu.

Reporter: SIN.

.

Bagikan: