Sekda Bali Serahkan Medali di AFC 2025, Menpora Dorong Akselerasi Anggar Menuju Olimpiade
DPC PDIP Klungkung Usulkan Koster-Ace, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pemilu serentak 2024

Foto: Gubernur Bali periode 2018-2023 I Wayan Koster
Lertternews.net — DPC PDIP Kabupaten Klungkung mengusulkan nama Wayan Koster-Cok Ace, untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pemilu serentak 2024.
Hal ini terungkap saat rapat konsolidasi PDIP yang digelar di Gedung KNPI Klungkung, Minggu 5 Mei 2024.
Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster, dan beberapa pengurus DPD PDIP Bali.
“Untuk usulan gubernur dan wakil gubernur, Klungkung (DPC PDIP Klungkung) usulkan Koster dan Cok Ace,” ujar Wayan Koster, didampingi Ketua DPC PDIP Klungkung, Minggu 5 Mei 2024.
Ketika disinggung terkait usulan paket Koster-Giri, politisi asal Buleleng itu menanggapi santai.
“Sereg juga semua baik, nanti DPP yang memutuskan,” jelas Koster.
Sementara untuk pilkada, ada beberapa nama kader yang diusulkan untuk merebut kursi bupati atau wakil bupati Klungkung seperti Made Satria, Wayan Regeg, Wayan Sumardika, Ida Bagus Arimbawa, Dewa Yudhi dan Nengah Sutama.
“Usulan ini akan diproses di DPD PDIP Provinsi Bali, kami bahas dan akan disurvei. Lalu diajukan ke DPP untuk diputuskan dan diberikan rekomendasi,” ungkap Koster.
Khususnya pilbup, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan berkoalisi dengan partai lain. Komunikasi politik tengah berlangsung dengan beberapa partai, satu diantaranya Gerindra.
“Salah satu komunikasi dengan Gerindra, partai lain juga,” jelas Koster.
Ia meminta kader PDIP Klungkung agar solid untuk menunggu rekomendasi dari ketua umum, Megawati Soekarno Putri.
“Jangan bersitegang dengan sesama kader, rajinlah turun ke masyarakat, serta mulai memperkanlakan nama-nama yang akan diusung PDIP,” jelas Koster.
Anak Agung Gde Anom mengatakan, nama-nama yang muncul untuk Pilkada Klungkung sebelumnya telah mengambil form untuk bacalon bupati dan wakil bupati Klungkung.
“Kami tidak berhak coret nama-nama yang menambil form. Kalau saya, sesuai aturan partai Ketua DPC yang merangkap Ketua DPRD tidak boleh mengambil form (bacalon bupati), tinggal menunggu jika ditugaskan,” jelas Anak Agung Gde Anom. (LN/TB)