Putusan MK Final dan Harus Diterima Semua Pihak

 Putusan MK Final dan Harus Diterima Semua Pihak

Foto: Ilustrasi gedung MK

Letternews.net — Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024 bersifat final. Semua pihak harus menerima putusan MK.

“Semua pihak harus menerima secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 April 2024.

BACA JUGA:  Luhut Sebut Gibran, Kepemimpinannya Sama Seperti Jokowi

Menurut Bawono, pemerintah menghormati seluruh pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum, yakni gugatan di MK. Oleh karenany, putusan yang berkekuatan hukum dari MK juga harus dihormati semua pihak.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, Bawono menilai kecil kemungkinan hakim MK akan mengabulkan gugatan jika pihak penggugat kesulitan membuktikan adanya kecurangan tersebut.

BACA JUGA:  KPU Tetap Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di MK

Maka dari itu, dia berharap pihak penggugat mau menerima kekalahan di MK sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan kubu 01 dan 03 dengan 02.

“Ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Badung Adakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi 

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (LN/SIN)

.

Bagikan: