Replik Jaksa Dinilai Blunder, Kuasa Hukum Ngurah Oka Siap Ajukan Duplik
Kasus Pemerasan Libatkan Firli Bahuri Pasti Selesai

Foto: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Letternews.net — Menurut Karyoto, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” tuturnya.
Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ini oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.
Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (LN/SIN)