Oknum Rektor Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

 Oknum Rektor Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirim surat panggilan kepada rektor perguruan tinggi di Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik menjadwalkan pemanggilan tersebut pada Senin pekan depan, 26 Februari 2024.

BACA JUGA:  Polda Bali Angkat Bicara Terkait 4 Oknum Mengaku Wartawan Minta Dana Atas Nama Humas 

“Betul (Senin 26 Februari 2024 diperiksa) ,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Ade Ary berujar, dugaan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Balik Nama Kendaraan Gratis

Diberitakan sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi diJaksel berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R yang merupakan bawahan rektor di perguruan tinggi tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:  Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D. Resmi Jabat Rektor Universitas Udayana

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi di ruangan rektor pada 6 Februari 2023.

“Terlapor memanggil korban ke ruangannya untuk urusan pekerjaan pada 6 Februari 2023,” kata Amanda saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024. (LN/SIN)

.

Bagikan: