Pegawai KPK Terima Pungli di Rutan

 Pegawai KPK Terima Pungli di Rutan

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap modus yang diduga dilakukan pegawai KPK saat melakukan praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan 93 pegawai KPK yang terlibat itu diduga memberi fasilitas tambahan kepada tahanan yang sudah menyetorkan uang.

BACA JUGA:  20 Tanah dan Bangunan Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba di Sita KPK

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” kata Syamsuddin di Gedung Dewas KPK, Jumat, 12 Januari 2024.

Selain itu, dikatakan Syamsuddin, besaran uang yang diterima pegawai KPK dari para tahanan itu beragam, ada yang puluhan hingga ratusan juta. Besaran itu tergantung posisi masing-masing.

BACA JUGA:  Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali Turun ke Jembrana

“Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata dia.

Syamsuddin mengatakan 93 pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungli ini dalam waktu dekat akan menjalani sidang etik oleh Dewas KPK.

“Mudah-mudahan minggu depan. Kalau enggak bulan ini lah, pasti bulan ini,” kata dia

BACA JUGA:  KPK: Peran Penting Media dalam Pemberantasan Korupsi

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 190 orang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.

Ratusan orang itu terdiri dari pegawai KPK dan pihak luar. Alex mengatakan KPK masih memetakan peranan pihak-pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  Korban Hilang Gempa M5,6 Cianjur Pencarian Diperpanjang Tiga Hari Lagi

“Nanti kalau ada unsur pidananya, ada unsur niat dari awal dia ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan KPK, nah itukan sudah masuk unsur pidana,” kata Alex.

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai Lembaga Antirasuah saja (LN/SIN)

.

Bagikan: