Pelajar SMP 13 Tahun Dirudal Paksa Sebanyak 15 Kali

 Pelajar SMP 13 Tahun Dirudal Paksa Sebanyak 15 Kali

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Sosok M (32) yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang atas dugaan pemerkosaan. Korbannya merupakan pelajar SMP berusia 13 tahun.

BACA JUGA:  Mantan Camat Cabuli Anak Sejak Kelas 2 Hingga 6 SD

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan aksi bejat pelaku dimulai sejak tanggal 28 September 2023. Sampai ditangkap, pelaku telah memerkosa korban sebanyak 15 kali.

“Tersangka telah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda,” ujar Arief.

Korban Diiming-Iming Hadiah Arief mengungkapkan, pelaku bekerja sebagai kurir. Pelaku dan korban bertemu ketika pelaku mengantarkan barang yang dipesan korban melalui platform jual beli online.

Korban kemudian dirayu untuk menuruti permintaan pelaku dan dijanjikan akan diberikan sesuatu.

“Pelaku juga berjanji akan menikahi korban andaikan korban hamil,” beber Arief.

Awalnya, korban tidak mau menceritakan peristiwa nahas yang menimpanya kepada orang tua karena diancam oleh pelaku. Namun, kelamaan Ibu korban merasa curiga dengan perilaku korban yang menjadi sering menutup diri di kamar. Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Tangerang pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Lalu pada Sabtu, 7 Oktober, pelaku ditangkap.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Perempuan Diperkosa Lalu Dibuang di Pinggir Tol Jakarta

Sementara itu, Unit PPA akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban guna mencegah terjadinya trauma. (LN/POL)

.

Bagikan: