Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Akan Periksa Anggota BPK

 Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Akan Periksa Anggota BPK

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana

Letternews.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Namun, untuk waktunya masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Izin Presiden dibutuhkan untuk memeriksa pejabat negara, termasuk anggota BPK. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Kita masih menunggu proses perijinannya dari Presiden,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Oktober.

BACA JUGA:  HUT 234 Tahun Kota Denpasar Gelar Talkshow Membedah Pencegahan Gratifikasi Menuju Denpasar Maju

Bila nantinya waktu pemeriksaan sudah ditentukan, Achsanul akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab, namanya sempat disebut dalam persidangan oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak pada 23 Oktober.

“Akan kita jadwalkan, untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagaimana terungkap di persidangan,” kata Ketut.

Nama Achsanul Qosasi disebut dua kali oleh Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan. Bermula saat jaksa menyinggung adanya grup aplikasi pesan singkat Telegram yang berisi saksi dengan Galumbang dan Anang Achmad Latif.

Namun, Irwan mengaku tak mengingatnya. Sehingga, jaksa membacakan percakapan dalam grup tersebut yang membahas tentang sosok AQ yang disebut ‘orang’ BPK.

“Sekarang tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’, terus jawaban saudara ‘jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu’ saudara masih ingat pembicaraan itu?” tanya jaksa.

“Tidak ingat,” jawab Irwan.

“Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?” cecar jaksa.

“Saya tidak pernah bicara,” klaim Irwan.

BACA JUGA:  TNI AD Tebar Semangat Kompetitif dan Patriotik Generasi Milenial Melalui Turnamen E-Sports Piala Kasad

Sementara untuk terdakwa Galumbang menyebut nama Achsanul Qosasi ketika jaksa menyinggung isi percakapan yang telah dipertanyakan kepada Irwan Hermawan.

Namun, Galumbang mengaku tak mengetahui soal percakapan itu. Sehingga, jaksa mengalihkan pertanyaannya seputar sosok AQ sebenarnya.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ, AQ,” tanya jaksa.

“Ya Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” cecar jaksa.

“Qosasi,” kata Galumbang.

“Achsanul Qosasi itu siapa?” timpal jaksa.

BACA JUGA:  Pergaulan Makin Parah Siswi SMK Ditempak Pakai Senapan Angin Oleh Pacar Hingga Tewas

“Anggota BPK, pak jaksa,” sebut Galumbang. Hanya saja, saat jaksa mempertanyakan ada tidaknya keterkaitan Achsanul Qosasi dengan aliran dana proyek BTS 4G senilai Rp40 miliar yang sempat mengarah ke BPK, Galumbang mengaku tak mengetahuinya.

“Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring, saudara buka AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan, itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?” tanya jaksa.

“Ngga tahu,” kata Galumbang (LN/POL)

.

Bagikan: