Cek KTP Anda Digunakan untuk Pinjol atau Tidak

 Cek KTP Anda Digunakan untuk Pinjol atau Tidak

Foto: KTP Elektronik dengan KTP Digital

Letternews.net — Sebuah unggahan yang berisi klaim berhasil mencairkan pinjaman online dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tengah menghebohkan sosial media. Pasalnya, KTP yang digunakan untuk mencairkan pinjol itu milik orang lain yang diambil dari Google.

“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis unggahan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang, Kamis (5/10/2023)

BACA JUGA:  Bawaslu Harap Hitung Suara Diselesaikan di TPS

Terkait hal ini, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan penggunaan KTP orang lain merupakan pelanggaran.

“Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Sarjito dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10).

Oleh karena itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan itu dapat dilaporkan kepada penegak hukum.

BACA JUGA:  OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2022

Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak

Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK KTP dipakai oleh orang lain untuk mencairkan pinjol atau tidak adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.

Nantinya, OJK akan memperlihatkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda ingin periksa. Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjol tapi pembayarannya macet akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

BACA JUGA:  OJK Perkuat Pengawasan Industri Perbankan Lewat Basel Core Principles

Apabila muncul keterangan kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet padahal Anda tidak pernah berutang atau mencairkan pinjol, maka kemungkinan besar data Anda disalahgunakan.

Cara Cek BI Checking

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer
  2. Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  3. Pada “Debitur” klik “Perseorangan”, pada “Jenis Identitas Debitur”, klik “KTP”
  4. Isi nomor KTP Anda
    Klik “Selanjutnya”.
  5. Masukkan data registrasi secara lengkap.
BACA JUGA:  Kredit Macet Fintech Didominasi Anak Muda, Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Edukasi Keuangan

Isi proses BI Checking.

  • Unggah dokumen file KTP.
  • Unggah foto diri sesuai instruksi.
  • Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
  • OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
  • Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
BACA JUGA:  OJK Tolak Pemberian Hadiah

Berikut rincian Skor BI Checking:

  1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
  3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
  4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
  5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari. (LN/HUM)

.

Bagikan: