Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
1.700 Rekening Bank Diblokir OJK
Letternews.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terkait judi online. Hal tersebut menyusul adanya permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut sejauh ini sudah ada 1.700 rekening bank yang diblokir.
“Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang,” jelasnya dikomfirmasi secara daring, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Dian menuturkan bahwa pihak bank saat ini semakin membangun sistem yang bisa mendeteksi apakah suatu rekening melakukan transaksi judi online atau tidak.
Selanjutnya, ia juga meminta kepada bank untuk melapor kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Hal tersebut guna menindaklanjuti bagaimana status dari masing-masing rekening tersebut. Dengan begitu, maka akan lebih bisa dipastikan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan PPATK, perputaran dana judi online selama periode 2017-2022 mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.
Perputaran dana ini meliputi aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, dan transfer antar jaringan bandar. Kemudian juga termasuk transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Berikut rincian transaksi judi online:
– 2017 nilai transaksi Rp 2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu
– 2018 nilai transaksi Rp 3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu
– 2019 nilai transaksi Rp 6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta
– 2020 nilai transaksi Rp 15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta
– 2021 nilai transaksi Rp 57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta
– 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta
Selain itu, laporan tersebut juga mengidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat mengikuti permainan judi online. Di mana 2.190.447 di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.
Adapun mereka terdiri atas warga berpenghasilan rendah dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya. Total pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 sampai dengan 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun. (LN/POL)