Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Suami Bunuh Istri Dengan Racun Mayat Dibuang Ke Parit
Letternews.net — Fakta-fakta baru terungkap setelah pelaku pembunuhan istri di Kota Dumai, Riau, ditangkap. Terungkap bahwa pelaku bernama Sutrisno sempat meracuni istrinya, tetapi tidak meninggal.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton membenarkan percobaan pembunuhan 10 hari sebelum pembunuhan pada sang istri, Kartini (berusia 41 tahun).
“10 hari sebelum pembunuhan itu dia juga sempat mencoba pembunuhan pada istri dia juga,” ucap Dhovan, pada hari Jumat (8/9/2023).
Dalam percobaan itu, pelaku memberikan racun ke kopi korban. Namun percobaan pembunuhan tersebut tak ada berdampak pada korban.
“Dia tarok racun kepada istrinya, tapi tidak ngefek. Enggak papa istrinya, enggak ada efek. Itu diakui sama pelaku setelah kami tangkap,” katanya.
Gagal di percobaan pertama, pelaku pun menghabisi nyawa istrinya dengan palu. Korban dibunuh Sutrisno bersama 2 anak yang masih di bawah umur.
“Karena racun itu tidak mempan, makanya terjadi kejadian yang tanggal 23 Agustus. Dibunuh dan dibuang ke parit,” ujar Dhovan.
Sebelumnya nasib tragis menimpa Kartini (41). Warga Kota Dumai, Riau itu tewas dibunuh suami dan 2 anaknya yang masih remaja.
Dhovan menyebut pembunuhan sadis satu keluarga diketahui setelah ada penemuan mayat korban. Korban ditemukan tewas di dalam parit oleh pekerja PT Arara Abadi.
“Awalnya ada penemuan mayat seorang wanita di dalam parit, Jumat (25/8). Lalu dievakuasi ke rumah sakit untuk dicek identitas,” kata Dhovan, Senin (28/8/2023) lalu.
Hasil pemeriksaan diketahui mayat wanita tersebut adalah Kartini. Polisi langsung bergerak cepat mengungkap penyebab tewasnya korban membusuk dalam parit di Bukit Kapur, Dumai.
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu akhirnya dapat mengungkap pelaku. Polisi menduga jika pembunuhan terjadi dalam satu keluarga.
“Dugaan kuat pembunuhan terjadi dalam satu keluarga. Awalnya kita sudah curiga pelaku mengarah kepada suami dan dua orang anaknya,” kata Dhovan.
Benar saja, suami, anak tiri dan juga anak kandung korban terlibat. Dua anak korban yakni K (berusia 14 tahun) dan L (berusia 12 tahun) pun ditangkap.
K dan L ditangkap di Jalan Wonosari Kota Dumai berikut barang bukti sebuah mobil Panther, handphone dan dua buah martil. Keduanya langsung digiring untuk diperiksa di Mapolres dengan didampingi Bapas, Sabtu (26/8) malam. (LN/POL)