60 Rekening ACT di 33 Bank di Blokir PPATK

 60 Rekening ACT di 33 Bank di Blokir PPATK

Foto: ACT

Letternews.net — Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 60 rekening milik ACT tersebut berada pada 33 penyedia jasa keuangan.“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” terangnya, Rabu (6/7/2022) dalam konferensi pers.

“Jadi sudah kami hentikan,” sambungnya.

Menurut Ivan, pemblokiran tersebut bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening milik ACT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menduga ACT tidak langsung menyalurkan dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening itu.

BACA JUGA:  Polres Tabanan Sidak Tempat Hiburan Malam

Ivan mengatakan ACT tidak murni menghimpun dana kemudian menyalurkannya ke tujuan.

Melainkan, mengelola dana tersebut secara bisnis sehingga menghasilkan keuntungan.

Ivan kemudian menyebut PPATK menemukan adanya transaksi keuangan dari Yayasan ACT dengan entitas perusahaan luar sebesar Rp30 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan tersebut merupakan milik salah satu pendiri ACT.

Namun, Ivan tidak merincikan siapa sosok pendiri lembaga filantropi yang ia maksud tersebut.

BACA JUGA:  Puncak HUT Media Letternews Gelar Diskusi Kebudayaan, Hadirkan Dirjen Kebudayaan RI Hilmar Farid

Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga telah turun tangan terkait kasus yang menjerat ACT.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT per 5 Juli 2022.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

(LN/STV/RAH).

.

Bagikan: