Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
5 Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP Biasa
Letternews.net — KTP atau kartu Tanda penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan KTP Digital untuk masyarakat Indonesia.
Hal tersebut merupakan peningkatan dari adanya pencatatan data kependudukan di Indonesia.
Seperti diketahui bahwa pencatatan data kependudukan di Indonesia terus mengalami peningkatan, mulai dari KTP biasa yang beralih ke KTP Elektronik, hingga saat ini kabarnya tengah dipersiapkan pula KTP Digital untuk masyarakat Indonesia.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan NIK dinilai sangat penting karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, terkhusus bagi layanan publik yang membutuhkan syarat-syarat administratif.
Seperti misalnya mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, syarat melangsungkan pernikahan, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.
Lantas, apa itu KTP Digital?
KTP Digital atau identitas digital ini sendiri merupakan pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Kabarnya, KTP Digital ini nantinya bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang akan disediakan oleh pihak terkait.
Namun, hal tersebut baru rancangan dari Dukcapil dan Kemendagri, belum dirilis ke publik.
Diketahui, saat ini KTP Digital tersebut masih dalam proses uji coba di internal Dukcapil.
Uji Coba internal tersebut dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, serta penguatan sistem keamanan sibernya.
Cara mengakses KTP digital sendiri nantinya diperlukan sejumlah langkah berbentuk verifikasi, yang jelas menjaga keamanan data yang ada di dalam aplikasi tersebut.
Lalu, apa perbedaan KTP digital dengan E-KTP biasa atau KTP Elektronik yang saat ini digunakan?
Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar terkait dengan KTP Elektronik atau E-KTP dengan KTP Digital, antara lain:
- Bentuk kartu
Dari segi fisik, seperti diketahui bahwa KTP Elektronik atau E-KTP memiliki bentuk fisik seperti kartu yang bisa dipegang.
Berbeda dengan KTP Digital yang hanya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
- Penerbitan
Terdapat perbedaan dari segi penerbitan antara KTP Elektronik dengan KTP Digital.
Jika dalam pengajuan KTP Elektronik, masyarakat harus menunggu dicetak oleh DInas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, KTP Digital menyediakan akses yang lebih mudah karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
- Penyimpanan
KTP Elektronik atau E-KTP dan KTP Digital memiliki bentuk yang berbeda, oleh karenanya cara penyimpanan atau lokasi penyimpanannya pun jelas berbeda.
Biasanya, KTP Elektronik disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu, sedangkan KTP Digital hanya perlu disimpan di ponsel masing-masing.
- Akses
Perbedaan yang signifikan antara KTP Elektronik dengan KTP Digital adalah dari cara mengakses kartu tersebut.
Jika dalam KTP Elektronik bisa langsung diambil dan dilihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka dalam KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone.
- Kemudahan
Perbedaan yang paling jelas adalah dilihat dari aspek kemudahan pengunaannya.
Dalam KTP Elektronik, masyarakat terkadang dibuat repot karena kerap kali diminta fotokopiannya ketika mengurus berbagai hal.
Hal tersebut tidak lagi berlaku dalam KTP Digital, karena dalam KTP Digital. (LN/HUM)