20 Tanah dan Bangunan Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba di Sita KPK

 20 Tanah dan Bangunan Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba di Sita KPK

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 bidang tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Abdul Gani Kasuba diduga membeli aset-aset itu menggunakan uang dari hasil korupsi. Penyitaan aset Abdul Gani kemungkinan masih akan terus bertambah.

BACA JUGA:  Polda Bali Lakukan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

“Sampai saat ini sudah menyita kurang lebih 20 bidang tanah dan atau bangunan, dan ini masih terus bertambah karena masih jalan penyidikan TPPU-nya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024.

KPK juga mendalami soal pembelian aset-aset Abdul Gani kepada tujuh saksi yang diperiksa pada hari ini. Mereka ialah Patrick Louis Hendrick Gasperz, notaris dan Sudi Suryana, Direktur Mineral Jaya Molagina. Keduanya diperiksa di Kantor Imigrasi Maluku Utara.

Selain itu, Anwar Hamid, PNS; Syaifuddin Mohalis, wiraswasta; Lee Kah Hin, direktur; Adnan Marhaban, wiraswasta; dan Teguh Arianto Budiman, karyawan swasta. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  KPK Telisik Aliran Fee Proyek DJKA Kemenhub

“Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU tersangka AGK,” kata Tessa.

Untuk diketahui, Lembaga antirasuah memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi.

Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Masih Dalami Dugaan Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

BACA JUGA:  Kasus Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM Seret Nama Ketua KPK 

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

Reporter: Vit

.

Bagikan: