Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
2 Koper Lebih Penyidik KPK Amankan Dokumen Elektronik Kementerian Pertanian
Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik usai menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Harsono RM, Ragunan Jakarta Selatan, sejak Jumat (29/9/2023) hingga Sabtu dini hari tadi.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementan RI, Jaksel,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/9/2023).
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.
Dokumen dan bukti elektronik tersebut diamankan tim penyidik karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan yang sedang disidik KPK. Saat ini, barang bukti tersebut akan dianalisa lebih jauh dalam rangka proses penyitaan
“Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi,” jelas Ali.
Sebelumnya, Ali sempat menginformasikan bahwa sejumlah ruangan di kantor Kementan yang digeledah yakni, ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo, dan ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Untuk diketahui, KPK mulai meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Kabarnya, kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.
Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Syahrul Yasin Limpo ihwal penetapan tersangka hingga penggeledahan oleh KPK di rumahnya. Pun demikian keterangan dari Kasdi Subagyono dan M Hatta. (LN/POL/MCW)