1 Orang Saksi Dugaan Korupsi PT. Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung RI

 1 Orang Saksi Dugaan Korupsi PT. Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung RI

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana

Letternews.net — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

BACA JUGA:  Program SIAP SIAGA Dilanjutkan Guna Perkuat Sistem Pengelolaan Risiko Bencana

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui keterangan siaran Persnya kepada Wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (20/06/2023). lalu

Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu WNM selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Saksi WNM diperiksa
terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Provinsi Bali Launching Calendar of Event 2023

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast (LN/POL)

.

Bagikan: