Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Polemik Wacana Nyepi di Tilem Kesanga: PHDI Badung Tegaskan Sikap Tegak Lurus Instruksi PHDI Pusat
Foto: Ketua PHDI Badung Gede Rudia Adiputra tegaskan pihaknya tetap tegak lurus ke PHDI Pusat terkait wacana Nyepi di Tilem Kesanga. Cek pernyataannya!Ketua PHDI Badung Gede Rudia Adiputra tegaskan pihaknya tetap tegak lurus ke PHDI Pusat terkait wacana Nyepi di Tilem Kesanga. Cek pernyataannya!

BADUNG, Letternews.net – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung akhirnya angkat bicara merespons wacana pemindahan pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang bertepatan pada Tilem Kesanga. Menanggapi perdebatan di tengah masyarakat, PHDI Badung memberikan pernyataan tegas terkait garis instruksi organisasi.
Pihak PHDI Badung menekankan bahwa dalam menetapkan hari suci umat Hindu, pihaknya hanya akan bersandar pada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh PHDI Pusat, bukan atas arahan organisasi lainnya.
Sikap Tegas: Hanya Mengikuti PHDI Pusat
Ketua PHDI Badung, Dr. Drs. I Gede Rudia Adiputra, M.Ag, menyampaikan bahwa posisi PHDI Badung sudah sangat jelas. Pihaknya enggan terjebak dalam arus wacana dari luar yang berpotensi membingungkan umat di tingkat akar rumput.
“Sikap kita hanya dua. Pertama, tegak lurus dengan PHDI Pusat. Yang kedua, kami di PHDI Badung tidak akan mengikuti arahan atau himbauan organisasi manapun, kecuali dari PHDI Pusat,” tegas Gede Rudia Adiputra saat dikonfirmasi pada Rabu (07/01/2026).
Menjaga Kesatuan Umat Hindu di Badung
Ketegasan ini diambil untuk menjaga kerukunan dan keseragaman pelaksanaan ritual keagamaan di seluruh Kabupaten Badung. Menurutnya, kepatuhan terhadap hierarki organisasi sangat penting agar tidak terjadi dualisme instruksi yang dapat memicu polemik di tingkat Desa Adat.
Wacana mengenai waktu pelaksanaan Nyepi memang kerap menjadi bahan diskusi hangat di media sosial. Namun, dengan pernyataan resmi ini, krama Hindu di Badung diharapkan tetap tenang dan menunggu keputusan final yang sah sesuai dengan Pesamuhan Agung atau keputusan resmi dari pimpinan pusat tertinggi PHDI.
Editor: Rudi.







